JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Teguh Samudera, mengatakan tim penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya penempatan Ahok kepada pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas). Putusan untuk Ahok telah berkekuatan hukum tetap dan jaksa telah mengeksekusi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Ahok untuk menjalani hukuman selama dua tahun.
Namun mantan Gubernur DKI Jakarta itu tetap ditempatkan di rutan Mako Brimob atas dasar alasan keamanan.
"Yang paham tentang problematik lapas kan Kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan), jadi apapun putusannya kami hormati karena yang bertanggung jawab beliau tentang keadaan lingkungan dan warga binaan yang ada," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (22/6/2017) pagi.
Baca juga: Alasan Keamanan, Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob Usai Eksekusi
Teguh menilai, setiap lapas maupun rumah tahanan atau rutan memiliki aturan dan standar yang sama di bawah satu institusi negara, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Namun pertimbangan kondisi lapas atau rutan dinilai pasti berbeda satu dengan yang lainnya dan hal itu yang tidak dipahami tim penasihat hukum.
Tim pengacara memastikan pihak berwenang akan menjamin keamanan warga binaannya, termasuk Ahok yang tetap ditempatkan di dalam rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Kami juga selalu berdoa agar semua berjalan dengan baik dan tidak ada hal-hal lain yang tidak diharapkan," kata Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.