JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (21/6/2017) mengeksekusi putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.
Meski telah menjadi terpidana, Ahok tidak menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). Lapas Klas I Cipinang menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Namun sampai kapan Ahok dititipkan di Rutan Mako Brimob?
Kepala Lapas Klas I Cipinang Abdul Ghani belum dapat memastikan apakah Ahok akan menghabiskan masa hukumannya selama dua tahun di Rutan Mako Brimob atau suatu saat nanti akan dipindahkan ke Lapas Cipinang.
"Kami lihat perkembangan selanjutnya," ujar Abdul Ghani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2017).
Menurut Abdul Ghani, Lapas Cipinang menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob karena ada ancaman yang dapat membahayakan Ahok jika dia ditahan di lapas itu.
"(Alasannya) keselamatan yang bersangkutan aja, jiwanya terancam," kata dia.
Baca juga: Kalapas: Ada Ancaman untuk Ahok di Cipinang
Abdul Ghani mengatakan, potensi ancaman itu berasal dari tahanan lain di Lapas Cipinang. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut potensi ancaman yang dimaksud.
"Potensi (ancaman) itu ada, iya (dari tahanan lain)," ucap Abdul Ghani.
Penitipan Ahok di Rutan Mako Brimob bukan baru pertama kali. Ahok sebelumnya juga dititipkan di Rutan Mako Brimob setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Setelah sidang putusan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian pada 9 Mei 2017, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang.
Namun, Ahok kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob pada 10 Mei 2017, dini hari. Ahok dipindahkan karena Rutan Cipinang tidak kondusif. Pihak keamanan rutan sempat kewalahan karena banyaknya massa pro-Ahok yang berunjuk rasa di depan rutan, pada hari Ahok ditahan di sana.
Lihat juga: Untuk Kedua Kalinya Ahok Dititipkan di Rutan Mako Brimob
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.