JAKARTA, KOMPAS.com - BL (15) pengasuh anak yang buang bayinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Mei 2017 lalu, dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Agnes Renitha Butar Butar pada Rabu (21/6/2017) kemarin. BL didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal seperti tertuang dalam Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Siti Zuma, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik yang mendampingi BL, menyebut tuntutan jaksa ini melebihi ancaman pidana maksimal dan hukum acara pidana.
"Ancaman maksimal pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun dan untuk anak adalah setengahnya yaitu 7,5 tahun," kata Zuma ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).
Baca: Pengasuh Anak yang Buang Bayinya Ini Ternyata Korban Perkosaan
Jaksa penuntut umum dianggap tidak memiliki perspektif jender dan kepentingan terbaik untuk anak. Selain itu, jaksa dianggap telah melanggar hukum acara karena mengabaikan kesaksian BL dalam sidang.
"Jadi tuntutan itu sudah disusun sebelum pemeriksaan terdakwa," kata Zuma.
Tuntutan itu dibacakan di hari yang sama dengan pemberian keterangan BL. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut keterangan BL berbelit-belit dan dianggap sebagai hal yang memberatkan.
Tindak pidana yang dituduhkan kepada BL sendiri bermula di Cikeusik, Banteng pada Juli 2016 silam ketika BL diperkosa oleh EN (20), pemuda setempat.
BL tak menyadari ia hamil lantaran masih tetap haid dan tidak ada perubahan signifikan pada tubuhnya.
Puskesmas Cikeusik tempat ia memeriksakan sakit perutnya tiga bulan setelah pemerkosaan itu, juga menyatakan BL hanya mengalami maag.
Ia tak pernah memberi tahu siapa-siapa soal pemerkosaannya itu karena malu. Awal Mei 2017 kemarin, BL yang baru bekerja sebagai pengasuh anak selama sebulan di Kebayoran Baru, tiba-tiba merasakan sakit luar biasa di bagian perut, dan melahirkan bayinya.
Kendati demikian, BL mengaku tak tahu bahwa gumpalan yang keluar dari kemaluannya adalah seorang bayi.
Ia mengaku saat itu tak merasakan adanya tangan dan kaki di gumpalan itu, sebelum membuangnya ke tempat sampah.
Saat ini, kasus perkosaan terhadap BL baru dilaporkan ke kepolisian setempat. Sang pelaku, EN, dikabarkan telah ditahan.
"LBH Apik Jakarta menuntut EN untuk diproses atas perkosaan yang dilakukannya terhadap BL dan ikut bertanggung jawab secara pidana atas kematian bayi yang dilahirkan BL," kata Zuma.