Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara karena Buang Bayinya

Kompas.com - 22/06/2017, 16:21 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BL (15) pengasuh anak yang buang bayinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Mei 2017 lalu, dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Agnes Renitha Butar Butar pada Rabu (21/6/2017) kemarin. BL didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal seperti tertuang dalam Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Siti Zuma, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik yang mendampingi BL, menyebut tuntutan jaksa ini melebihi ancaman pidana maksimal dan hukum acara pidana.

"Ancaman maksimal pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun dan untuk anak adalah setengahnya yaitu 7,5 tahun," kata Zuma ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

Baca: Pengasuh Anak yang Buang Bayinya Ini Ternyata Korban Perkosaan

Jaksa penuntut umum dianggap tidak memiliki perspektif jender dan kepentingan terbaik untuk anak. Selain itu, jaksa dianggap telah melanggar hukum acara karena mengabaikan kesaksian BL dalam sidang.

"Jadi tuntutan itu sudah disusun sebelum pemeriksaan terdakwa," kata Zuma.

Tuntutan itu dibacakan di hari yang sama dengan pemberian keterangan BL. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut keterangan BL berbelit-belit dan dianggap sebagai hal yang memberatkan.

Tindak pidana yang dituduhkan kepada BL sendiri bermula di Cikeusik, Banteng pada Juli 2016 silam ketika BL diperkosa oleh EN (20), pemuda setempat.

BL tak menyadari ia hamil lantaran masih tetap haid dan tidak ada perubahan signifikan pada tubuhnya.

Puskesmas Cikeusik tempat ia memeriksakan sakit perutnya tiga bulan setelah pemerkosaan itu, juga menyatakan BL hanya mengalami maag.

Ia tak pernah memberi tahu siapa-siapa soal pemerkosaannya itu karena malu. Awal Mei 2017 kemarin, BL yang baru bekerja sebagai pengasuh anak selama sebulan di Kebayoran Baru, tiba-tiba merasakan sakit luar biasa di bagian perut, dan melahirkan bayinya.

Kendati demikian, BL mengaku tak tahu bahwa gumpalan yang keluar dari kemaluannya adalah seorang bayi.

Ia mengaku saat itu tak merasakan adanya tangan dan kaki di gumpalan itu, sebelum membuangnya ke tempat sampah.

Saat ini, kasus perkosaan terhadap BL baru dilaporkan ke kepolisian setempat. Sang pelaku, EN, dikabarkan telah ditahan.

"LBH Apik Jakarta menuntut EN untuk diproses atas perkosaan yang dilakukannya terhadap BL dan ikut bertanggung jawab secara pidana atas kematian bayi yang dilahirkan BL," kata Zuma.

Kompas TV Warga “Geger” Temukan Bayi Dibungkus Plastik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com