JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Teguh Wibowo membenarkan pihaknya telah menahan seorang pemuda yang diduga memerkosa BL (15), pengasuh anak di Kebayoran Baru yang didakwa karena membuang bayinya pada awal Mei 2017.
"Betul, tersangka atas nama inisial MO, 20 tahun, sudah ditahan 23 hari," kata Teguh, kepada Kompas.com, Kamis (22/6/2017).
Teguh mengatakan, dalam pemeriksaan, MO mengakui semua perbuatannya. Pada Juli 2017, MO mencabuli BL di kampung mereka di Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Karena diancam oleh MO dan malu, BL tidak pernah melaporkan kejadian yang dialaminya itu. Pada April 2016, BL pergi dari Cikeusik untuk mengadu nasib sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta.
(baca: Remaja Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara karena Buang Bayinya)
BL tidak pernah menyadari diriny hamil lantaran masih menstruasi dan merasa tidak terjadi perubahan pada tubuhnya. Namun pada 30 April 2017, BL yang sakit perut, mengejan dan melahirkan di kamar mandi rumah majikannya di Jalan Haji Jian.
Dia tidak sadar bahwa gumpalan yang keluar dari kemaluannya adalah bayi dan kemudian membuangnya ke tempat sampah. Setelah bayi ditemukan oleh petugas kebersihan dua hari kemudian, BL ditangkap polisi.
BL kini didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan anak meninggal dan dituntut 8,5 tahun penjara.
(baca: Pengasuh Anak yang Buang Bayinya Ini Ternyata Korban Perkosaan)
Adapun BL ditemui oleh pengacara dari LBH Apik ketika ditahan di Rutan Pondok Bambu. LBH Apik mendampingi BL dan melaporkan kasus perkosaan itu ke polisi.
Polisi pun menangkap dan langsung memproses MO. Setelah berkas penyidikannya lengkap, polisi akan segera melimpahkan MO ke Kejaksaan.
"Kami kenakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Teguh.