Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Hukum Jessica yang Tak Berbuah Hasil...

Kompas.com - 23/06/2017, 07:50 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso sempat menjadi sorotan publik pada 2016. Wanita itu divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica bersalah dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica pada 27 Oktober 2017.

Jessica dinilai terbukti meracuni Mirna menggunakan sianida yang dimasukkannya ke dalam es kopi vietnam.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat sidang pembacaan putusan ketika itu.

(Baca juga: Artidjo Tangani Kasasi Kasus Jessica)

Majelis hakim menilai, yang dilakukan Jessica merupakan perbuatan keji dan sadis sehingga membuat Mirna meninggal.

Majelis hakim juga menilai, Jessica tidak pernah menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sikap inilah yang memberatkan Jessica.

Banding ditolak

Atas vonis 20 tahun penjara tersebut, tim penasihat hukum Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Memori banding diserahkan pada 7 Desember 2016.

Poin-poin memori banding itu terkait jenazah Mirna yang tidak diotopsi, keaslian CCTV yang dijadikan alat bukti, dan tidak adanya saksi mata yang melihat Jessica menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna sebelum dia meninggal dunia.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Jessica pada 7 Maret 2017. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, 13 Maret 2017.

(Baca juga: Sebut Penahanan Tidak Sah, Pengacara Minta Jessica Dibebaskan)

Kasasi ditolak

Tak sampai di situ, setelah permohonan bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Upaya kasasi ini dilakukan karena pada saat persidangan di PN Jakarta Pusat, menurut pengacara, tidak ada saksi fakta yang melihat Jessica meracuni Mirna.

Selain itu, dalam organ Mirna tidak ada racun sianida dan jaksa disebut tidak bisa membuktikan bahwa Jessica membunuh Mirna.

Halaman:


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com