JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyambut baik dan mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Namun, dia memberi catatan agar pengusaha angkot bisa kerja sama dengan APM (agen pemegang merek) dan tidak menggunakan buatan karoseri lagi.
"Karena pakai AC, saya mengusulkan, spesifikasi kendaraan angkot supaya hasil pabrikan, bukan hasil karoseri. Buatan karoseri, kualitas produknya enggak akan kuat," kata Shafruhan saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2017).
Salah satu poin di dalam Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 adalah memasang fasilitas AC di dalam angkot. Shafruhan menjelaskan, spesifikasi angkot yang ada sekarang, jika langsung diberi AC di dalamnya, tidak akan efektif karena pintu angkot merupakan pintu lipat.
Dia membayangkan, pintu lipat akan menyulitkan penumpang karena engsel pintu yang berat. Ditambah lagi dengan frekuensi penumpang yang naik dan turun angkot setiap harinya, membuat dia meragukan kualitas hasil buatan karoseri dapat bertahan.
Baca: Ini Penampakan Angkot Berfasilitas AC yang Jadi Contoh dari Kemenhub
Keunggulan jika bekerja sama dengan APM, menurut Shafruhan, adalah pengusaha angkot dapat meningkatkan pelayanan karena kualitas lebih bagus dan ada after sales services.
"APM ikut bertanggung jawab pada layanan purna jualnya," tutur Shafruhan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menargetkan, semua angkot harus sudah berfasilitas AC paling lambat Februari 2018. Dia menyerahkan sepenuhnya tentang teknis pelaksanaan peraturan tersebut kepada pemerintah daerah dan Organda serta pihak terkait di daerah.