JAKARTA, KOMPAS.com - Arus balik Lebaran 2017 di DKI Jakarta masih berlangsung. Hingga Senin (3/7/2017), baru 4,2 juta warga yang telah kembali ke Jakarta dari 6,4 juta warga yang meninggalkan Jakarta saat masa mudik Lebaran.
Artinya, sekitar 2,2 juta warga masih berada di kampung halaman dan kemungkinan akan kembali ke Jakarta. Belum lagi pendatang baru yang akan menetap di Jakarta.
Jumlah pendatang baru di Jakarta pasca-Lebaran 2017 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, masa arus balik Lebaran berdekatan dengan tahun ajaran baru dan Jakarta memiliki banyak pilihan instansi pendidikan.
Kantong-kantong pendatang baru juga biasanya ada di daerah perindustrian, hiburan, perdagangan, perekonomian, dan perniagaan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan mengumumkan data pendatang baru dua pekan pasca-Lebaran.
(baca: Pendatang Baru di Jakarta Diperkirakan Lebih Banyak dari Tahun Lalu)
Diimbau tertib administrasi
Pendatang baru di Jakarta pasca-Lebaran 2017 diimbau untuk melapor ke RT/RW domisili setempat. Hal tersebut merupakan bagian dari tertib administrasi.
Selain itu, pelaporan juga bertujuan untuk menjaga keamanan diri dan mengetahui mobilitas penduduk.
"Nanti yang dateng, yang balik ini, kalau dia nambah anggota baru, itu saya imbau untuk melapor," ujar Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Senin (3/7/2017).
Petugas Disdukcapil di kelurahan melibatkan RT/RW juga akan aktif mendata pendatang baru. Mereka akan menyebarkan formulir pendataan ke setiap RT/RW.
"Masuklah ke kota Jakarta dengan tertib. Tinggallah di tempat permukiman, jangan berdiam di tempat-tempat terlarang, di jalur hijau, rel kereta api, pinggir kali," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi.
Operasi bina kependudukan
Setelah mendata pendatang baru, Disdukcapil bersama Satpol PP, Dinas Sosial, kelurahan, polisi, dan TNI akan melakukan operasi bina kependudukan (biduk) mulai H+24 Lebaran.
Operasi biduk dilakukan untuk memberikan peringatan kepada pendatang baru yang tidak tertib. Operasi biduk akan menyasar apartemen, kawasan elite, hingga perkampungan.
Pendatang yang tidak tertib administrasi akan mendapatkan sanksi sosial dari lingkungan RT/RW dan peringatan dari Disdukcapil.
Pemprov DKI Jakarta juga melarang pendatang baru bermukim di sembarang tempat.
"Kalau mereka bermukim di sembarang tempat, di jalur hijau, di rel kereta api, di pinggir kali, dan di tempat-tempat terlarang, secara tegas Pemerintah DKI Jakarta akan menjemput, menertibkan mereka, dan mereka akan ditampung di panti sosial," ujar Edison.
Para pendatang yang tinggal di daerah terlarang akan dibina di panti sosial dan dipulangkan ke daerah asalnya karena dinilai telah menelantarkan diri di Ibu Kota.