JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah memeriksa Aiptu S terkait penggerebekan warung minuman keras (miras) di Jalan Raya Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan digerebek pada Senin (3/7/2017) malam. Warung tersebut diduga dimiliki oleh Aiptu S.
"Sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2017).
Aiptu S merupakan anggota Satuan Intel Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Argo jika terbukti bersalah, Aiptu S bisa dikenakan sanksi.
"Kalau terbukti dan melanggar disiplin atau kode etik akan diproses," kata Argo.
Baca: Sebuah Warung Miras Diduga Milik Oknum Anggota Polisi Digerebek
Dari penggerebekan itu disita barang bukti ratusan bungkus plastik, jerigen, alat-alat pengoplos, jeruk nipis, dan sirup. Tidak ada orang yang ditangkap dalam penggerebekan itu.