JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan tidak ada yang berbeda dengan pembagian kuota penerimaan siswa dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta.
Seperti tahun sebelumnya, kuota terbesar penerimaan siswa ditentukan berdasarkan zonasi.
"Itu namanya jalur lokal berdasarkan zonasi. Zonasi itu misalnya untuk warga DKI yang tinggal di kawasan Tebet, Setiabudi, daftarnya bisa ke SMA 3, SMA 26, SMA 8," ujar Bowo kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2017) malam.
SMA yang disebut Bowo terletak di kawasan Tebet. Kuota penerimaan siswa berdasarkan zonasi itu adalah 55 persen.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI menyediakan 35 persen kuota bagi siswa yang masuk melalui jalur umum. Jalur umum ditempuh oleh siswa yang ingin masuk ke sekolah yang berbeda zonasi dengan alamat rumahnya.
"Misalnya kamu tinggal di Manggarai tapi mau masuk ke SMA 78 di Jakarta Barat, itu namanya jalur umum dan disediakan ada kuota 35 persen," ujar Bowo.
Selain itu, kuota sebesar 5 persen disediakan untuk siswa yang menempuh jalur prestasi dan 5 persen sisanya untuk siswa dari luar DKI Jakarta.
Bowo mengatakan kuota untuk penerimaan siswa berdasarkan zonasi memang lebih besar dengan alasan untuk mengantisipasi kemacetan karena antar jemput anak sekolah.
"Kan sering dikeluhkan jalanan macet karena orangtua sibuk antar anak sekolah. Oleh karena itu diberi aturan di mana sekolah itu diisi warga yang tinggal di sekitar situ agar tidak terlalu jauh," ujar Bowo.