JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus guru ngaji berinisial BL (16) yang diperkosa kemudian membuang bayinya di Kebayoran Baru kembali dilanjutkan pada Rabu (5/7/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa.
Dalam salinan replik yang diserahkan jaksa penuntut umum kepada hakim dan penasihat hukum terdakwa, jaksa penunutut umum Agnes Renitha menolak nota pembelaan atau pledoi pihak BL.
"Kami tidak sependapat dan menolak terhadap nota pembelaan penasihat hukum terdakwa, dengan demikian, kami jaksa penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Rabu, 14 Juni 2017," kata Agnes dalam repliknya, Rabu.
(Baca juga: Kisah Guru Ngaji yang Diperkosa dan Dituntut 8,5 Tahun Penjara)
Dalam uraiannya, Agnes menyebut bahwa BL menyayat leher bayi yang dilahirkannya di kamar mandi rumah majikannya di Jalan Haji Jian, Kebayoran Baru dengan menggunakan pisau sehingga bayi itu mati.
Kesimpulan itu ditarik jaksa dari keterangan ahli forensik, dr Farryal Basbeth, yang menjelaskan hasil visum et repertum dari RS Fatmawati bahwa bayi BL sudah bernapas dan ditemukan luka terbuka pada leher yang memotong sebagian otot, batang tenggorokan, tulang leher, dan pembuluh balik.
"Bahwa sudah jelas menerangkan bahwa bayi perempuan tersebut sudah sempat bernapas dan dengan adanya jenazah bayi perempuan yang lehernya telah disayat dengan menggunakan senjata tajam," tulis Agnes.
Ia kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, BL mengaku mengambil pisau untuk memotong tali pusar, tetapi yang terpotong justru leher bayi.
Sementara itu, penasihat hukum BL, Iit Rahmatin, mengatakan bahwa jaksa tidak serius dalam menanggapi nota pembelaan pihaknya. Sebab, jaksa menyimpulkan sendiri bayi itu mati karena disayat BL.
"Padahal saksi ahli kami dr Farryal bilang pada sidang sebelumnya, bahwa dokter yang memvisum di RS Fatmawati tidak melakukan tes apung sehingga tidak bisa disimpulkan apakah bayi itu sudah bernapas atau belum ketika dilahirkan," kata Iit.
Selain itu, Iit mengkritik sikap jaksa yang tetap menuntut BL delapan tahun penjara. Sebab, menurut dia, tuntutan jaksa melebihi tuntutan maksimal untuk pidana anak, yakni selama 7,5 tahun penjara.
"Jaksa juga tidak menjelaskan kenapa dituntut maksimal, padahal tidak ada unsur pemberatannya," kata Iit.
Pekan depan, Rabu (12/7/2017), sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda duplik atau tanggapan terkdawa atas replik.
Dalam dupliknya, kuasa hukum akan mengkritik replik jaksa serta menegaskan alasan BL tidak bisa dituntut penjara setinggi itu.
(Baca juga: Keluarga dan Pengacara Minta Remaja yang Buang Bayinya Dibebaskan)
BL sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara karena didakwa melakukan penganiayaan kepada anak hingga menyebabkan meninggal.
Ia mengandung anak hasil pemerkosaan seorang pemuda di kampungnya di Cikeusik, Banten, setahun lalu.
BL yang masih di bawah umur itu tidak pernah didiagnosa hamil dan tidak mengetahui dirinya hamil dan melahirkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.