BEKASI, KOMPAS.com – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengatakan, pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat juga sedang dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya.
Pelapor video Kaesang merupakan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan sampai saat ini prosesnya masih berjalan.
“Pelapor (video Kaesang) sebenarnya masih dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya, ada kaitan juga ujaran kebencian,” ujar Hero di Bekasi, Rabu (5/7/2017).
Hero menjelaskan, pelapor dikenakan pasal 411 karena telah membuat konten yang menyudutkan salah satu petinggi Polri.
Baca: Muhammad Hidayat Ungkap Alasan Melaporkan Kaesang atas Dugaan Ujaran Kebencian
Hidayat telah melaporkan video Kaesang yang diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama. Video yang dimaksud adalah vlog (video blog) Kaesang berjudul #BapakMintaProyek.
“Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara. Khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Hidayat saat ditemui di kediamannya di Bekasi.
Ia melanjutkan, Kaesang telah melakukan tindakan melontarkan kebencian di media sosial (medsos) yang merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas.
Baca: Polisi Tindak Lanjuti Laporan MH atas Kaesang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.