JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kecamatan Kebayoran Lama dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menggelar penertiban kendaraan di sekitar Pasar Kebayoran Lama, Rabu (5/7/2017).
Camat Kebayoran Lama Sayid Ali melaporkan, ada 51 motor yang dicabut pentil bannya, 13 kendaraan di-BAP tilang, satu angkot distop operasinya, tujuh mobil diderek, dan satu pengemudi angkot dihukum push-up serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
(Baca juga: Dalam 3 Bulan, Denda Derek di Jaksel Mencapai Rp 621,5 Juta)
Mereka dikenakan sanski karena berhenti dan parkir sembarangan. "Soni 25 tahun, sopir angkot S03 sudah di tindak karena tidak memakai seragam. Menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak bisa, apalagi membaca Pancasila, akhirnya diberikan hukum push up dan tilang agar jera," kata Sayid melalui keterangan tertulis, Rabu (5/7/2017).
Sayid mengatakan, selama ini kawasan Pasar Kebayoran Lama memang terkenal semrawut. Padahal, setiap hari anggota Dishub, satpol PP, dan kepolisian bersiaga di lokasi tersebut dari pagi hingga sore hari.
(Baca juga: Jaksel Kumpulkan Rp 167 Juta dari Denda Derek Sepanjang Mei )
Operasi penertiban ini juga bukan yang pertama kali. "Meskipun penertiban kerap dilakukan, namun pelaku masih saja bandel," kata Sayid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.