JAKARTA, KOMPAS.com - Pada sidang pemeriksaan saksi kasus perampokan di Pulomas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017), dua terdakwa membantah keterangan seorang saksi.
Kesaksian pertama berasal dari Fitriani (18). Saat ditanyai majelis hakim, Fitriani menyebutkan bahwa para terdakwa memaksa dan mendorong korban masuk satu per satu ke dalam kamar mandi yang diperkirakan olehnya hanya berukuran 1 x 1,5 meter persegi, lalu langsung menutup dan mengunci pintunya.
"Ada paksaan serta ancaman, ada yang bilang 'jangan melawan, kalau melawan ditembak!'" ujar Fitriani, kepada majelis hakim.
Pernyataan Fitriani sempat ditanyakan kembali oleh jaksa penuntut umum, dan dibenarkan oleh Fitriani.
Saat keterangan saksi dirasa cukup, majelis hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa kasus tersebut, yaitu Erwin Situmorang, Alfins Bernius Sinaga dan Ius Pane mengenai kebenaran kesaksian Fitriani.
Erwin dan Alfins langsung membantah kesaksian Fitriani mengenai dorongan dan kronologi penyekapan korban.
"Tidak benar. Saya tidak mendorong dan tidak langsung ditutup, baru 8 orang masih dibuka sedikit. Saya yang jaga," ujar Erwin.
Saat ditanya majelis hakim, Alfins menyatakan hal yang sama. Dia tidak mengakui adanya pemaksaan dengan mendorong.
Meskipun begitu, Fitriani yakin pada kesaksiaannya dan tidak mengubah keterangan yang telah diberikan.
(baca: Empat Korban Selamat Jadi Saksi Sidang Perampokan Pulomas)
Tiga tersangka kasus perampokan dan penyekapan di rumah Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, yakni Erwin Situmorang, Yus Pane, dan Alvin Sinaga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/6/2017). Pengacara ketiga tersangka, Jarot Widodo, mengatakan ketiga kliennya didakwa jaksa dengan pasal berlapis.
Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan didahului kejahatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 333 tentang penyekapan.
Dalam kasus itu, Dodi dan dua dua anaknya, serta seorang teman anaknya, dan dua asisten keluarga itu tewas setelah disekap kelompok perampok itu dalam sebuah kamar mandi di rumah Dodi.