Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Perampokan di Pulomas Bantah Keterangan Saksi

Kompas.com - 06/07/2017, 13:25 WIB
Lila Wisna Putri

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pada sidang pemeriksaan saksi kasus perampokan di Pulomas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017), dua terdakwa membantah keterangan seorang saksi.

Kesaksian pertama berasal dari Fitriani (18). Saat ditanyai majelis hakim, Fitriani menyebutkan bahwa para terdakwa memaksa dan mendorong korban masuk satu per satu ke dalam kamar mandi yang diperkirakan olehnya hanya berukuran 1 x 1,5 meter persegi, lalu langsung menutup dan mengunci pintunya.

"Ada paksaan serta ancaman, ada yang bilang 'jangan melawan, kalau melawan ditembak!'" ujar Fitriani, kepada majelis hakim.

Pernyataan Fitriani sempat ditanyakan kembali oleh jaksa penuntut umum, dan dibenarkan oleh Fitriani.

Saat keterangan saksi dirasa cukup, majelis hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa kasus tersebut, yaitu Erwin Situmorang, Alfins Bernius Sinaga dan Ius Pane mengenai kebenaran kesaksian Fitriani.

Erwin dan Alfins langsung membantah kesaksian Fitriani mengenai dorongan dan kronologi penyekapan korban.

"Tidak benar. Saya tidak mendorong dan tidak langsung ditutup, baru 8 orang masih dibuka sedikit. Saya yang jaga," ujar Erwin.

Saat ditanya majelis hakim, Alfins menyatakan hal yang sama. Dia tidak mengakui adanya pemaksaan dengan mendorong.

Meskipun begitu, Fitriani yakin pada kesaksiaannya dan tidak mengubah keterangan yang telah diberikan.

(baca: Empat Korban Selamat Jadi Saksi Sidang Perampokan Pulomas)

Tiga tersangka kasus perampokan dan penyekapan di rumah Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, yakni Erwin Situmorang, Yus Pane, dan Alvin Sinaga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/6/2017). Pengacara ketiga tersangka, Jarot Widodo, mengatakan ketiga kliennya didakwa jaksa dengan pasal berlapis.

Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan didahului kejahatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 333 tentang penyekapan.

Dalam kasus itu, Dodi dan dua dua anaknya, serta seorang teman anaknya, dan dua asisten keluarga itu tewas setelah disekap kelompok perampok itu dalam sebuah kamar mandi di rumah Dodi.

Kompas TV Sidang Perampokan Sadis Pulomas Dengarkan Keterangan Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com