JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perakara kasus penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bogor. Dengan begitu, Ki Gendeng beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Bogor.
"Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada 5 Juli 2017 dan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini, Kamis 6 Juli 2017 di Kejari Bogor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Argo menambahkan, dengan diserahkannya tersangka barang bukti maka kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Ki Gendeng Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf B jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU 11 Th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP," kata Argo.
Baca: Polisi Kirim Berkas Perkara Ki Gendeng Pamungkas ke Kejaksaan
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Selasa (9/5/2017) malam pukul 23.00 di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, karena menyebarkan kebencian bernada SARA (suku, agama, ras, dan antara golongan).
Ki Gendeng membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Ki Gendeng merekamnya sendiri dengan bantuan tripod menggunakan ponselnya.
Selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaos, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ia mengaku melakukannya sendiri.
Baca: Ki Gendeng Pamungkas Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan