TANGERANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk AFR, buron kasus narkoba saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari Banjarmasin, Jumat (30/6/2017) lalu.
AFR yang diamankan dan diinterogasi kemudian mengantar penyidik ke beberapa unit apartemen yang dipakai sebagai tempat penyimpanan narkoba miliknya sebelum diedarkan.
"Di sana, kami temukan banyak narkoba yang disimpan di dalam kardus, lemari kamar, toples, hingga yang ditempel di dinding apartemen," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Arif Rachman melalui konferensi pers, Kamis (6/7/2017) siang.
Arif menjelaskan, pihaknya sudah lama mengincar AFR berdasarkan kasus-kasus terdahulu. Adapun apartemen yang dimaksud adalah apartemen Grand Emerald dan apartemen Sunter Parkview.
Baca: Tertangkap, Gembong Narkoba 30 Tahun Buron dengan Operasi Plastik
Keduanya berlokasi di Jakarta Utara. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa 4,8 kilogram sabu, 17.153 butir ekstasi, dan 2.940 butir psikotropika jenis happy five.
AFR bersama rekannya yang ditangkap saat pengembangan kasus dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Mengenai modus unit apartemen yang digunakan sebagai gudang narkoba sudah terjadi beberapa kali.
Kasus terakhir yang diungkap adalah pengedar narkoba jaringan Kenya, di mana sindikatnya mengutus orang untuk membawa narkoba dalam koper yang dimodifikasi.
Baca: Jadi Kurir Narkoba, Dua Oknum Sipir Dibekuk Polisi
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, modus menyewa unit apartemen sebagai gudang narkoba tergolong baru.
Dalam kasus tersebut, Bea dan Cukai bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mengungkap kasus tersebut.