BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Bachtiar menegaskan, pelapor Kaesang Pangarep hanya memberikan bukti berupa video yang diunggah akun Kaesang.
Dengan berbekal video tersebut, MH melaporkan Kaesang atas dugaan melakukan ujaran kebencian.
"Iya (bukti dari pelapor) hanya tayangan video YouTube," ujar Hero kepada Kompas.com saat dihubungi, Kamis (6/7/2017).
(Baca juga: Hobi Nge-"Vlog" Kaesang Berujung Laporan ke Polisi)
Menurut dia, tidak ada bukti yang diberikan selain video tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan MH itu masih didalami pihak Polres Metro Bekasi Kota.
"Saat ini anggota sedang minta tanggapan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana," kata Hero.
Sementara itu, MH (53) mengaku akan memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait laporannya.
MH melaporkan Kaesang melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube Kaesang. MH mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian.
(Baca juga: MH Awalnya Tidak Tahu Kaesang yang Dia Laporkan adalah Putra Jokowi)