JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa perampokan Pulomas Jakarta Timur menyebut tindakan kliennya yang menyekap korban di dalam kamar mandi sebagai bentuk spontanitas.
"Kenapa di kamar mandi sampai sekarang belum terungkap. Tapi kalau dengar dari kesaksian para saksi itu terjadi karena terdakwa memikirkan ruang terdekat dengan pintu keluar dan bisa memudahkan mereka melarikan diri," kata salah satu anggota kuasa hukum, Amudi Sidabutar di PN Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017).
Menurut kesaksian lima korban yang telah hadir dalam dua persidangan, di lantai satu rumah lokasi perampokan di Pulomas Utara Nomor 7A memang hanya terdapat kamar mandi saja.
"Kalau dari keterangan lima saksi itu di bagian lantai satu seperti ruang keluarga, tidak ada kamar tidur, cuma ada kamar mandi dan ruang setrika di belakang," imbuhnya.
Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Perampok di Pulomas Tak Rencanakan Pembunuhan
Menurut Amudi, para terdakwa juga tidak berpikir kalau kamar mandi itu tidak ada ventilasi dan penyekapan dilakukan hanya untuk memberikan waktu bagi mereka melarikan diri.
"Tapi nahas, kamar mandi itu ternyata enggak ada ventilasi dan pintunya tebal betul sehingga membuat korban terjebak," tuntas Amudi.
Perampokan yang terjadi pada Desember 2016 lalu itu menewaskan enam orang karena disekap di dalam kamar mandi.
Baca: Dua Terdakwa Kasus Perampokan di Pulomas Bantah Keterangan Saksi
Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga itu.
Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.