Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tarif Batas Atas dan Bawah, Bolehkah Taksi "Online" Beroperasi di Bandara?

Kompas.com - 06/07/2017, 19:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan tarif batas atas dan bawah bagi taksi berbasis aplikasi atau online yang berlaku mulai 1 Juli 2017.

Melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu, status taksi online setara dengan taksi konvensional yang tarifnya diatur sesuai ketentuan berlaku.

(Baca juga: Ini Tanggapan Grab soal Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online)

Keberadaan taksi online ini, khususnya di bandara, sempat dilarang. Taksi online dilarang beroperasi di area bandara karena dikhawatirkan terjadi persaingan tak sehat.

Lantas, setelah ada kebijakan baru ini, apakah taksi online akan diperbolehkan beroperasi di area bandara?

Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa taksi online harus mendapatkan izin kuota dari Ditjen Perhubungan Darat jika ingin beroperasi di bandara.

"Jika taksi online mau beroperasi, seperti di Bandara Soekarno-Hatta, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, misalnya, dapat izin kuota dari Ditjen Perhubungan Darat maupun legalitas angkutan," kata Prasetyo Nugroho saat ditemui Kompas.com pada Kamis (6/7/2017).

Pras menyampaikan, selama belum ada izin atau arahan dari Kementerian Perhubungan, aturan yang lama tetap berlaku, yakni melarang taksi online beroperasi dengan mengangkut penumpang di area bandara.

Namun, jika nantinya Kementerian Perhubungan mengizinkan taksi online beroperasi di bandara, operator penerbangan akan mengikuti aturan itu.

"Pada dasarnya, memang bukan kebijakan kami. Artinya, tidak ada kaitan dengan PT Angkasa Pura II dan tetap dilarang selama belum mendapat izin Kemenhub," ujar Pras.

(Baca juga: Tarif Batas Bawah Taksi "Online" di Jatim Rp 3.450 Per Kilometer)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto sebelumnya menyampaikan, pihaknya membagi dua wilayah untuk penetapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online.

Wilayah satu mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah dua berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Untuk wilayah satu, tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.500 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.000. Sedangkan untuk wilayah dua, tarif batas bawahnya Rp 3.700 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com