Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Batal Panggil Kaesang

Kompas.com - 06/07/2017, 21:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak akan memanggil putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait laporan yang disampaikan Muhammad Hidayat.

Adapun Hidayat melaporkan Kaesang atas tuduhan melakukan ujaran kebencian dalam vlog-nya.

"Kalau tak terbukti, masak mau diperiksa, dari pelapor saja tak terbukti, masak mau meriksa yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).

(Baca juga: Polisi Sebut Kaesang Bisa Lapor Balik jika Merasa Namanya Tercemar)

Argo memastikan, tidak dipanggilnya Kaesang bukan lantaran dia merupakan putra Presiden RI. Menurut dia, semua orang sama di mata hukum.

Hidayat melaporkan Kaesang melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube Kaesang. Hidayat mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian.

Terkait laporan ini, Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana. Ia bahkan menyebut laporan terhadap Kaesang itu mengada-ada.

Meskipun tidak ditemukan unsur pidana, polisi tetap akan memanggil Muhammad Hidayat terkait laporannya.

Menurut Argo, pemanggilan tersebut untuk memenuhi administrasi penyelidikan. "Kami tetap ada administrasinya, itu sebagai pertanggungjawaban terhadap laporan itu sebenarnya," ujar dia.

(Baca juga: Meski Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Tetap Panggil Pelapor Kaesang Besok)

Argo menambahkan, penyidik besok akan memberitahu Hidayat bahwa laporannya terhadap Kaesang kurang barang bukti.

Kompas TV Dituduh Sebar Kebencian, Kaesang Dilaporkan ke Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com