JAKARTA, KOMPAS.com - Empat saksi yang hadir dalam sidang kedua perampokan Pulomas memberikan kesaksian berbeda dengan saksi di sidang pertama yang digelar pada 22 Juni 2017 silam.
Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (6/7/2017), keempat saksi tersebut menyatakan bahwa exhaust fan atau kipas untuk membantu sirkulasi udara di kamar mandi tidak menyala bukan karena dirusak.
"Exhaust fan di kamar mandi tidak menyala karena lampu juga tidak menyala, itu satu panel," kata salah seorang saksi yang hadir, Fitriani (18).
Sementara itu, saksi di sidang pertama yakni Zanette Kalila Azaria (13) menyatakan bahwa Exhaust fan rusak lantaran coba dibongkar oleh Yanto, sopir yang menjadi korban tewas dalam perampokan tersebut.
Baca: Jaksa Siapkan 26 Saksi untuk Sidang Kasus Perampokan di Pulomas
Di sisi lain, perbedaan pendapat antar saksi itu dinilai kuasa hukum terdakwa Amudi Sidabutar akan disimpulkan timnya pada akhir persidangan.
"Jadi nanti hal itu akan kami simpulkan ketika di akhir persidangan para terdakwa menentukan sikap," imbuh Amudi.
Selain Fitriani, tiga saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU pada sidang kedua adalah Santi (23), Emi (44), dan Windy.
Perampokan yang terjadi pada Desember 2016 lalu itu menewaskan enam orang karena disekap di dalam kamar mandi.
Baca: Perampok di Pulomas Disebut Hanya Spontan Menyekap Korban di Kamar Mandi
Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga itu.
Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.