JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Setelah raperda ini disahkan, maka pimpinan dan anggota DPRD DKI akan mendapat kenaikan tunjangan tiap bulan.
"Naiknya sih tidak signifikan, tapi menurut saya baik pelaksanaan PP (Peraturan Pemerintah) itu. Hal yang penting pelaksanaan PP, itu kan harus dilaksanakan di setiap daerah," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Gedung DPRD DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (7/7/2017).
PP yang dimaksud Taufik adalah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca: Wakil Ketua DPRD DKI: Eksekutif Jangan Mau Menang Sendiri
PP tersebut mengatur kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD di Indonesia. Untuk bisa menerapkan PP tersebut, pemerintah DKI Jakarta harus membuat peraturan daerah tersendiri.
"Jadi kalau mau dilaksanakan, harus ada perda yang mengatur soal tunjangan. Walaupun kenaikannya enggak terlalu signifikan, tetapi wajar lah kalau naik," ujar Taufik.
Jika disahkan, uang representasi pimpinan dan anggota DPRD DKI akan naik 4 kali lipat. Saat ini, kata Taufik, uang representasi untuk pimpinan DPRD DKI adalah Rp 2,6 juta.
Baca: DPRD DKI Tidak Bahas Anggaran 2018 Sebelum APBD-P 2017 Selesai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.