BEKASI, KOMPAS.com – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Bachtiar mempersilakan pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (53), jika akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin yang menyebut laporannya terhadap Kaesang dihentikan.
“Silakan, enggak apa-apa (tempuh) jalur hukum, hak dia (Hidayat),” ujar Hero saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).
(Baca juga: Buat 60 Laporan Polisi, Pelapor Kaesang Diduga Hanya Ingin Menakuti)
Ia mengatakan, pihaknya juga siap menghadapi langkah hukum yang mungkin ditempuh Hidayat.
Sebelumnya, Hidayat mengatakan bahwa ia akan melaporkan Syafruddin yang menyebut laporan Hidayat terhadap Kaesang mengada-ada.
"Langkah hukum tentu akan kita ambil. Justru itu perbuatan Wakapolri tercela. Yang saya maksud, dari mana dia mengatakan mengada-ada?" ujar Hidayat saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).
(Baca juga: Pelapor Kaesang: Wakapolri Tak Profesional, Saya Tersinggung...)
Hidayat mengatakan, saat ini ia sedang mengkaji dan mempertimbangkan pernyataan Wakapolri yang menyebut laporan terkait video Kaesang dihentika karena tidak ada unsur pidana.
"Saya nilai, bapak Wakapolri tidak profesional nyatakan itu. Saya sebagai pelapor tersinggung dengan ucapan itu," ucap Hidayat.
Menurut dia, ada banyak mekanisme untuk melaporkan Wakapolri, seperti mekanisme pra-peradilan, pemeriksaan Jenderal Bintang tiga oleh Dewan Kehormatan Perwira, ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan DPR. Maka dia menekankan akan melaporkan perbuatan tercela yang dilakukan Wakapolri.