JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan membuka posko untuk karyawan PT Transjakarta mengadu terkait nasibnya.
"Ya kami dan LBH Jakarta akan membuka posko pengaduan. Teman-teman karyawan kontrak dan eks karyawan bisa mengadu ke kami soal kondisi mereka dan nanti akan kami dampingi," kata Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, di Kantor Fakta Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (7/7/2017).
(Baca juga: Ingin Diangkat Tetap, Karyawan PT Transjakarta Minta Bantuan "Fakta" )
Para karyawan dan eks karyawan tersebut dipersilakan datang mengadu. Selain ke Kantor Fakta, mereka juga bisa datang ke Kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Pengacara publik LBH Jakarta Okky Wiratama berharap, pengaduan yang disampaikan nantinya bisa menjadi data sebagai bukti klarifikasi ke pihak PT Transjakarta.
"Ini bisa membantu kami untuk memperjuangkan pengangkatan karyawan kontrak menjadi pegawai tetap," kata Okky.
(Baca juga: Pemprov DKI Diminta Turun Tangan soal Pengangkatan Pegawai Tetap Transjakarta)
Di sisi lain, perwakilan karyawan kontrak PT Transjakarta, Budi Marcello Lesiangi, mengatakan, jika benar ada posko pengaduan, pihaknya akan dilibatkan sebagai penyaring segala macam aduan yang datang.
Ia janji akan obyektif terhadap para karyawan yang datang mengadu. "Tugas kami dari teman-teman perwakilan karyawan Transjakarta akan menyaring segala aduan, apakah memang bisa diakomodasi aduannya atau kesalahan individu bersangkutan," kata dia.
"Karena memang posko pengaduan ini ditujukan bagi karyawan yang diperlakukan secara sewenang-wenang," ujar Budi.