Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

101 Kg Ganja Dikirim dari Aceh ke Jakarta Melalui Kantor Pos

Kompas.com - 10/07/2017, 16:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepolisian mengungkap pengiriman 101 kilogram ganja dari Aceh ke Jakarta melalui kantor pos. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan menggeledah paket mencurigakan di salah satu kantor pos di Jakarta Timur, Jumat (7/7/2017).

"Total yang Satuan Resor Narkoba Polres Metro Jaktim amankan itu 95 bal ganja seberat 101 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (10/7/2017).

Andry menuturkan, informasi mengenai adanya paket ganja seberat 101 kilogram itu diperoleh dari pegawai salah satu kantor pos di Jakarta Timur. Pegawai tersebut melapor ke polisi karena curiga dengan isi paket-paket dari Aceh yang diduga berisi ganja.

Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengamatan selama dua hari terhadap paket-paket di kantor pos tersebut.

"Hal yang menarik adalah pelaku mengemasnya ke dalam kotak-kotak peti dan dikemas seperti bungkusan pasir, ditutup, dan dikirim lewat jasa pos dari Aceh ke Jakarta untuk dijual ke Jakarta dan sekitarnya," ujar Andry.

Dia menjelaskan, ketika paket tersebut diambil oleh seorang pelaku, Papur (45), dan hendak dimasukkan ke dalam mobil pengiriman PT Pos, petugas langsung menyergap pelaku dan menggeledah isi paket-paket tersebut.

Adapun Papur datang ke kantor pos untuk menunjukkan resi penerimaan paket dan selanjutnya akan diantar ke tujuan menggunakan mobil PT Pos yang disediakan untuk mengantar paket.

"Di dalamnya sudah terdapat lima buah paket peti yang dibungkus karung goni dan styrofoam masing-masing peti berisi 24 bungkus daun ganja kering," ungkap Andry.

Rencananya, paket-paket ganja itu akan dikirim ke beberapa wilayah di Jakarta, salah satunya ke Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan yang sama, Andry juga menyampaikan bahwa Polsek Matraman, Jakarta Timur, juga menangkap dua tersangka pemilik delapan paket ganja seberat 350 gram dan sebungkus rokok berisi tiga linting ganja, Minggu (9/7/2017) dini hari.

Kedua tersangka yang ditangkap Polsek Matraman adalah RH (36) dan JN (46).

Adapun Papur, RH dan JN terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kompas TV Polres Cimahi Sita Ganja Seberat 23 Kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com