JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta telah selesai mewawancarai pejabat yang menjadi calon Wali Kota Jakarta Utara dan Bupati Kepulauan Seribu. Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif menilai keduanya layak untuk menempati jabatan tersebut.
Adapun, dua pejabat DKI yang hari ini diwawancarai adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Husein Murad dan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Irmansyah. Husein rencananya akan dipromosikan menjadi Wali Kota Jakarta Utara dan Irmansyah menjadi Bupati Kepulauan Seribu.
"Secara umum, pak Husein layak ya, dia punya rekam jejak pernah jadi Wakil Wali Kota Jakarta Timur juga," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (10/7/2017).
Apalagi, kata Syarif, Husein termasuk PNS yang memulai kariernya dari nol. Husein memulai kariernya di Pemprov DKI sebagai staf di kelurahan.
Baca: Rotasi PNS DKI Juga Terkait Persiapan Pemerintahan Anies-Sandiaga
Untuk calon Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah, Syarif juga menilai dia cocok untuk jabatan tersebut.
"Pak Irmansyah sama ya bagus dan layak karena punya jenjang karier di PNS yang cukup dan tidak ada cacat, artinya tidak pernah terlibat masalah," ujar Syarif.
Baca: Rotasi Pejabat DKI karena Pelayanan di Jakarta Mulai Lambat
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana melakukan rotasi terhadap pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas, wali kota, dan asisten sekda.
Dengan adanya wawancara yang dilakukan Komisi A, "bocoran" nama yang akan dilantik pun terungkap. Adapun, posisi Wali Kota Jakarta Utara sekarang diisi oleh Wahyu Haryadi dan posisi Bupati Kepulauan Seribu diisi oleh Budi Utomo.
Belum diketahui alasan pencopotan Wahyu dan Budi Utomo dari jabatan mereka. Syarif mengatakan surat usulan ke DPRD DKI untuk mewawancarai Husein dan Irmansyah dikirim oleh Djarot.
Baca: Djarot Minta Plt Gubernur DKI Berkoordinasi untuk Rotasi PNS DKI
Syarif mengatakan Pemprov DKI seharusnya memang bersurat seperti itu untuk meminta rekomendasi DPRD DKI dalam menentukan pejabat wali kota. Namun, hal itu tidak dijalankan di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama.
"Itu adalah tradisi 2,5 tahun yang sudah hilang. Dulu enggak ada tahapan seperti itu, sekarang coba dikembalikan. Khusus jabatan wali kota, harus ada pertimbangan dari DPRD," ujar Syarif.