JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta memiliki penghasilan sekitar Rp 75 juta per bulan sebelum dipotong pajak penghasilan 15 persen.
Penghasilan itu berasal dari berbagai tunjangan yang mereka terima, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan komisi, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, biaya operasional, tunjangan badan legislatif, hingga tunjangan badan musyawarah.
Sementara itu, wakil ketua DPRD DKI Jakarta menerima penghasilan Rp 95.699.500 sebelum dipotong pajak.
Kemudian, ketua DPRD DKI Jakarta berpenghasilan Rp 35.701.000 setiap bulannya sebelum dipotong pajak.
(Baca juga: Soal Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD, Lulung Sebut Jakarta Ketinggalan)
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, penghasilan yang diterima ketua DPRD DKI Jakarta lebih kecil karena tidak mendapatkan tunjangan perumahan.
"Kalau ketua kan ada rumah dinas sehingga dia enggak ada tunjangan rumah dinas," ujar Yuliadi, Rabu (12/7/2017).
Jika dijumlahkan, dana APBD DKI Jakarta yang dikeluarkan saat ini untuk menggaji para anggota dewan sekitar Rp 7.993.499.000 (Rp 7,9 miliar) atau hampir Rp 8 miliar setiap bulannya.
Rinciannya, Rp 7.575.000.000 untuk 101 anggota DPRD, Rp 382.798.000 untuk 4 wakil ketua DPRD, dan Rp 35.701.000 untuk ketua DPRD.
Belum lagi ditambah dengan operasional rumah dinas ketua DPRD DKI senilai Rp 15 juta-Rp 20 juta untuk telepon, listrik, air, internet, dan lainnya.
Selain itu semua, setiap anggota dan pimpinan dewan juga mendapatkan tunjangan kesehatan (medical check up) senilai Rp 3,5 juta setiap tahunnya.
Kenaikan tunjangan
DPRD DKI Jakarta tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Perda tersebut muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Saat perda tersebut disahkan, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan akan naik maksimal 7 kali lipat dari uang representasi ketua DPRD sebesar Rp 3 juta.
Saat ini, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan 3 kali lipat dari uang representasi ketua DPRD atau sebanyak Rp 9 juta.