JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah, dinyatakan lengkap alias P-21.
Saat ini, berkas perkara, berikut tersangka, dan alat bukti kasus yang terjadi pada 2013 itu sudah dilimpahkan penyidik kejaksaan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jakarta Barat.
"Diserahkan kepada Kejari Jakbar karena wilayah ini merupakan locus delicti (tempat terjadinya suatu tindak pidana)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani, Kamis (13/7/2017).
Dia mengatakan, selanjutnya Fatahillah, terhitung mulai hari ini, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tersangka statusnya berubah menjadi terdakwa karena sudah layak disidangkan. Sidangnya sekitar satu sampai dua minggu lagi," lanjutnya.
Fatahillah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.
(baca: Mantan Wali Kota Jakbar Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Sumarsono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.