DEPOK, KOMPAS.com - Pihak kepolisian memperkirakan barang bukti sabu sebanyak 1 ton dari China yang diamankan di Anyer, Serang, Banten, setara dengan Rp 2 triliun.
Sabu tersebut diketahui dibawa ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal besar dan kemudian dilanjutkan dibawa dengan kapal kecil.
"Diperkirakan nilainya mencapai Rp 2 triliun," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis saat dihubungi, Kamis (13/7/2017).
(baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu dari China)
Penyelundupan sabu sebanyak 1 ton dari China digagalkan oleh Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih yang terdiri dari petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok di dermaga eks Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang, Banten, Kamis dinihari.
Menurut Putu, informasi mengenai penyelundupan tersebut sudah diketahui kepolisan sejak sekitar lima pekan lalu.
(baca: Polisi Tembak Mati Pengendali Penyelundupan 1 Ton Sabu Asal China)
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya warga negara China.
Mereka adalah Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li.
Adapun Lin Ming Hui tewas saat akan ditangkap, sedangkan Hsu Yung Li lolos dari penyergapan dan kini berstatus buron.
"Lin Ming Hui tewas ditembak karena melawan saat ditangkap. Dia itu bos mereka,” kata Putu.
(baca: Kapolri Puji Anak Buahnya karena Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Ton)