JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga bernama Emilia Contessa (35), ditangkap di sebuah indekos di Jalan Sawo, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (12/7/2017) atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Modus yang digunakan Emilia, mengemas sabu dalam brosur klinik kecantikan dan apartemen.
"Ini satu modus yang baru menurut kami, karena dikemas dengan apik dengan brosur apartemen dan kosmetik mahal," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivik Tjangkung, Jumat (14/7/2017).
Vivick mengatakan selama enam bulan ini, Emilia bekerja di bawah pengedar berinisial D. D biasanya datang ke indekos Emilia membawa paket sabu dan brosur.
Pembeli kemudian akan datang ke indekos Emilia untuk mengambil barang. Uang pembelian dibayarkan oleh pembeli langsung ke D. Paket sabu dibagi menjadi 0,5 dan 1 gram.
Baca: Polisi Periksa 1 WNI Terkait Penyelundupan Sabu 1 Ton dari China
Kristal sabu yang ada dalam klip plastik, dikemas lagi ke dalam kardus atau karton, kemudian dimasukkan ke amplop putih. Amplop itu diselipkan dalam brosur. Sedangkan, paket 0,5 gram ke apartemen, dan yang 1 gram dikemas ke brosur klinik kecantikan.
Ketika digeledah, polisi menemukan 25 paket sabu beserta brosur yang belum digunakan. Polisi juga menemukan upah Emilia sebesar Rp 2.550.000.
"Kalau keuntungan dan pengedarnya, tersangka masih bungkam, kami masih coba dalami. Dia belum mau bicara," kata Vivick.
Atas perbuatannya, ibu dua anak ini dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Baca: Buron Penyelundup 1 Ton Sabu Sempat Berhentikan Bus Pariwisata di Cilegon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.