TANGERANG, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu beredar video berisi komplain dari salah satu orangtua murid yang mengungkapkan kekesalannya karena anaknya tidak terdaftar di SMP Negeri 12 Kota Tangerang Selatan.
Dia bahkan mengancam akan telanjang di depan gerbang sekolah jika anaknya dan anak lain yang tinggal di permukiman dekat sekolah tersebut tidak terdaftar.
Video tersebut belakangan beredar dan jadi viral. Ketika dikonfirmasi, Wakil Kepala SMPN 12 Tangsel Kunardi membenarkan sosok dalam video yang dimaksud salah satu orangtua calon murid di sana.
Kunardi menceritakan, kekecewaan orangtua murid itu terjadi karena sistem basis data untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) bermasalah.
Baca: Diumumkan Lulus di Situs PPDB Online, Siswa Ini Ditolak Saat Daftar Ulang di Sekolah
"Ibu yang mengancam dengan berbagai tindakan sensasional itu karena (rumah) dia jaraknya kurang dari 200 meter (dari sekolah) tapi tidak diterima. Tidak diterima karena sistemnya error, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilnya enggak valid," kata Kunardi kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2017) siang.
Ketentuan PPDB untuk tahun ini menggunakan sistem zonasi, di mana peluang anak bersekolah di sekolah dekat rumahnya lebih besar ketimbang mereka yang jauh dari sekolah tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan seperti itu agar murid tidak terlalu jauh saat berangkat ke sekolah dan meminimalkan potensi tawuran.
Karena data dari Dinas Dukcapil yang tidak valid, menyebabkan sistem menjadi keliru. Kekeliruan menyebabkan mereka yang sebenarnya berdomisili dekat sekolah malah dianggap jauh dari sekolah.
Baca: Warga Depok Diminta Melapor jika Temukan Kecurangan PPDB
Berlaku juga sebaliknya, mereka yang justru tinggal jauh dari sekolah dianggap masuk zona terdekat lalu diterima masuk sekolah tersebut.
"Jaraknya ditentukan sistem skoring, kurang dari 200 meter dari koordinat sekolah itu (langsung) masuk tanpa melihat indikator yang ini, lalu 200 meter sampai 2 km itu skornya 40, 2-4 km skornya 30, 4-6 km skornya 20, di atas 6 km skornya 10," tutur Kunardi.
Mengenai kasus tersebut, pihak SMPN 12 telah mendata dan melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.
Kunardi juga menyarankan agar orangtua calon murid lain yang mengalami masalah serupa untuk bersabar sampai ada instruksi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan selaku regulator kebijakan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.