TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak sekolah yang melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017-2018 di Kota Tangerang Selatan menyebut data yang tidak valid jadi salah satu kendala.
Data yang dimaksud mengacu pada data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di mana basis data itu digunakan dalam PPDB dengan sistem zonasi yang pertama kali dilakukan pada tahun ini.
"Aplikasinya sempat error, aplikasinya kan by data, data domisili itu dari Dinas Dukcapil. Cuma mungkin karena banyak data kependudukan yang belum valid itu sehingga menyebabkan error dan banyak yang tertukar," kata Wakil Kepala SMPN 12 Tangsel Kunardi saat ditemui Kompas.com, Jumat (14/7/2017) siang.
SMPN 12 merupakan salah satu sekolah yang mengalami kendala itu. Bahkan, akibat banyak data tidak valid, menyebabkan beredarnya video orangtua calon murid yang mengancam akan melakukan aksi di gerbang sekolah jika anaknya yang tinggal kurang 200 meter dari sekolah tidak diterima.
Adapun yang dimaksud tertukar itu adalah mereka yang berdomisili dekat dengan sekolah dianggap tinggal paling jauh. Sebaliknya, mereka yang sebenarnya bermukim jauh dari sekolah justru malah dianggap dekat dengan zona sekolah dan langsung diterima di sekolah tersebut.
Aturan zonasi pada PPDB tahun ini didasari pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017. Mengacu dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan menerapkan petunjuk teknis dengan sistem skoring, di mana yang berdomisili kurang 200 meter dari sekolah berpeluang lebih besar diterima.
(baca: Data PPDB Tidak Valid, Puluhan Anak di Tangsel Tak Diterima Sekolah Dekat Rumah)
Kemudian, yang domisilinya berjarak 200 meter sampai 2 km dari sekolah itu diberi skor 40, 2-4 km skornya 30, 4-6 km skornya 20, dan di atas 6 km skornya 10.
Perhitungan skor juga mempertimbangkan faktor lain seperti usia, nilai, dan prestasi.
"Ada orang yang rumahnya kurang dari 200 meter malah tidak diterima. Yang rumahnya di atas 6 km malah diterima," tutur Kunardi.
Mengenai hal tersebut, pihak SMPN 12 telah mendata dan melaporkan kendala itu kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.
Kunardi juga menyarankan agar orangtua calon murid lain yang mengalami masalah serupa untuk bersabar sampai ada instruksi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan selaku regulator kebijakan ini.
(baca: Cerita soal Orangtua di Tangsel yang Kecewa Anaknya Tak Dapat Sekolah Dekat Rumah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.