JAKARTA, KOMPAS.com - Para warganet membicarakan mengenai borgol plastik yang dikenakan oleh para pelaku penyerangan terhadap pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah.
Pasalnya, tangan para pelaku tidak diikat menggunakan borgol besi seperti para tersangka tindak pidana lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihak kepolisian memiliki berbagai jenis borgol, di antaranya, borgol besi, borgol ibu jari, dan borgol plastik. Dari ketiga jenis borgol tersebut memiliki fungsi yang sama.
"Jenis borgol itu ada dua, ada yang terbuat dari plastik dan besi. Fungsi dan kegunaannya sama, sebagai pengikat tangan para tersangka dan tahanan," ujar Argo kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2017).
Argo mengatakan, borgol plastik tidak hanya dipakaikan kepada para pelaku penyerang Hermansyah saja. Penggunaan borgol plastik juga dilakukan untuk tersangka kasus lainnya.
Baca: Penjelasan Kapolda soal Foto Viral Duduk Bersama Penyerang Hermansyah
Untuk itu, Argo memastikan tidak ada perlakuan khusus dari polisi terhadap para pelaku penyerang Hermansyah. Adapun para pelaku yang sudah ditangkap polisi adalah Edwin Hitipeuw (37), Lauren Paliyama (31), Erick Birahy, dan Richard Patipelu.
"Kekuatannya lebih bagus yang plastik, lebih kuat. Yang plastik itu kalau tersangka memaksa untuk berontak malah (ikatannya) kenceng sendiri," kata Argo.