Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Tua Dikenakan Tagihan Tunggakan PBB-P2 Rp 40 Juta

Kompas.com - 17/07/2017, 15:12 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria tua mengenakan kaos oblong berwarna putih dan celana pendek keluar dari rumah yang beralamat di jalan Mangga Besar Gg Buntu 93F, Taman Sari, Jakarta Barat ketika petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari tiba di kediamannya tersebut.

Pria yang kemudian diketahui bernama Ata tersebut berjalan terhuyung untuk membukakan pintu gerbang untuk para petugas. Wajahnya masih tampak heran dengan kedatangan para petugas pajak tersebut.

Petugas lantas menyodorkan bukti tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas nama Lay Tje That senilai Rp 40.753.955. Lay Tje That tercatat sebagai wajib pajak yang telah menunggak membayar pajak selama tiga tahun.

"Saya tidak tahu soal ini (tagihan pajak PBB-P2)," ujar Ata kepada petugas, Senin (17/6/7/2017).

Ata mengaku telah tinggal di rumah besar dengan kondisi tampak tak terawat tersebut sejak tahun 1965.

"Ini saya sewa. Saya tinggal dengan empat orang yang lain. Yang punya rumah ini masih famili saya," kata dia.

Ata pun menyampaikan rasa keberatannya kepada petugas. Ia merasa tak sanggup membayar tagihan pajak dan menanyakan prosedur pembayarannya.

"Rumah ini jelek, sudah enggak terawat. Apa saya bisa bayar di kantor pos? Kalau sudah dibayar stiker (tanda penunggak pajak) ini dilepas?" tanya Ata.

Baca: Diskotek dan Karaoke di Taman Sari Ditempel Stiker Tunggak Pajak

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Andri Kunarso mengatakan bahwa permohonan keringanan pajak dapat diusulkan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan.

"Sebetulnya ada keringanan, tapi setelah SPPT keluar ada waktu tiga bulan untuk mengajukan keringanan untuk pengarahan PBB. tapi ini kan sudah lewat, sudah kita edukasi, sudah kita kasih pemberitahuan tiga kali," paparnya.

Andri mengatakan, pelanggaran pembayaran pajak semacam ini harus ditindak tegas. Untuk hari ini saja pihaknya akan memasang stiker tunggakan pajak di sepuluh bangunan di kawasan Kecamatan Tamansari.

"Untuk hari ini nilai tunggakan terbesar sebanyak Rp 200 juta dan total tunggakan keseluruhan ada Rp 136 miliar," ungkapnya.

Baca: Tunggak Pajak Ratusan Juta, Seorang Pengusaha di Makassar Disandera

Seperti diketahui, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat menindak para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penindakan tersebut dilakukan dengan menempelkan stiker tunggakan pajak di sepuluh bangunan yang terletak di Kecamatan Taman Sari.

"Ini adalah salah satu kebijakan dari badan pajak dan retribusi daerah untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk dia membayar pajak tepat waktunya," ujar Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Andri Kunarso, Senin (17/7/2017).

Kompas TV Program amnesti pajak yang bergulir sejak 1 Juli 2016 lalu resmi berakhir Jumat (31/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com