BEKASI, KOMPAS.com – Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Hidayat Subroto Hadi menegaskan bahwa jalur pedestrian di Kota Bekasi hanya untuk para pejalan kaki.
“(Jalur) pedestrian yang sudah dibuat adalah untuk pejalan kaki, selain itu enggak boleh,” ujar Broto saat ditemui di Gedung Dinas PUPR Kota Bekasi, Senin (17/7/2017).
Ia menjelaskan dibeberapa titik jalur pedestrian seringkali dipakai untuk lahan ojek menunggu penumpang dan para pedagang, bahkan ada pula sepeda motor yang melintas di pedestrian.
Menurutnya jalur pedestrian benar-benar berfungsi untuk pejalan kaki, sehingga pengendara sepeda motor tidak boleh naik ke jalan khusus pedestrian.
Sementara untuk ojek online dan pedagang boleh berada di daerah sana asalkan tidak masuk ke jalan khusus pejalan kaki.
Baca: Cerita Koalisi Pejalan Kaki, Dicibir hingga Tiduran di Trotoar
“(Jalur) pedestrian ada pembatasnya, pakai batu pengaman dan besi, pedagang juga enggak boleh karena kami sudah melakukan koordinasi dengan Satpol, bukan merazia, cuma imbauan,” kata Broto.
Broto menjelaskan, saat ini panjang trotoar di Kota Bekasi sekitar 42 kilometer dengan kondisi yang beragam.
Setiap tahunnya akan ada penambahan minimal 1 kilometer untuk membuat baru atau perbaikan trotoar. Untuk trotoar yang dibangun dengan desain khusus totalnya ada 5.275 meter.
Broto mengatakan, pembangunan pedestrian ini sejak akhir tahun 2015 tidak hanya untuk keindahan kota tetapi juga bisa menjadi tempat untuk kegiatan masyarakat.
Baca: Trotoar Direbut, Pejalan Kaki Bisa Berbuat Apa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.