JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan mengatakan, kepolisian telah mendalami terkait penangkapan anak artis Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, oleh anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut dia, penangkapan tersebut sudah berjalan sesuai prosedur.
"Sudah dicek memang sesuai prosedur penangkapannya," ujar Iriawan, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Meski demikian, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tetap menelusuri dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan delapan anggota tersebut.
Sebab, ditemukan luka di beberapa bagian tubuh Axel setelah ditangkap.
Baca: Polisi: Dugaan Penganiayaan Putra Jeremy Thomas Kasus Berbeda
Jeremy juga melaporkan soal dugaan kekerasan itu ke Propam.
"Kami perdalam lagi, propam sedang bekerja. Apapun nanti hasilnya kami akan sampaikan," kata Iriawan.
Iriawan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjelaskan secara rinci mengenai penangkapan beberapa orang yang terlibat dalam jual beli 1.118 butir happy five itu.
Jika dari pemeriksaan Propam ditemukan kesalahan dari petugas, maka akan ditindak tegas.
"Propam sedang bekerja, untuk internal. Yang eksternalnya, sedang memdalami perilaku pelaku tersebut," kata dia.
Baca juga: Pengakuan Putra Jeremy Thomas dan Versi Polisi
Polisi telah menetapkan Axel sebagai tersangka. Ia dianggap ikut memesan satu strip pil happy five yang didatangkan dari Malaysia.
Polisi menemukan bukti transfer pembelian oleh Axel senilai Rp 1,5 juta.
Iriawan memastikan, penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.