JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tak mempermasalahkan pencabutan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelaku bullying siswi SMP yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI.
Muhadjir, kata Sopan, menghormati aturan yang sudah diterapkan Pemprov DKI Jakarta terhadap konsuekuensi siswa-siswi yang melanggar aturan, termasuk bullying.
"Oh iya (setuju), KJP karena memang pelaku-pelaku seperti itu harus dicabut, itu pun peraturan gubernur. Itu pun kami mengikuti peraturan saja. Enggak masalah karena itu jadi ranah Pemprov DKI Jakarta jadi semuanya diserahkan ke Pemprov DKI," ujar Sopan usai mendampingi Muhadjir mengunjungi SMP 273 di Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Terkait dikeluarkannya para pelaku dari sekolah, Sopan mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta.
Adapun aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No 16 Tahun 2015 yang berbunyi pelaku bullying, kekerasan intimidasi, narkoba, dan sebagainya harus dikembalikan ke orangtua.
Para pelaku tetap diperbolehkan untuk bersekolah di sekolah lain.
"Kembalikan itu maknanya tidak mengurangi, tidak menghilangkan hak yang bersangkutan untuk memperoleh pendidikan. Hanya tidak boleh sekolah di 273 lagi," ujar Sopan.
Baca: Berteman, Korban "Bullying" di Thamrin City Sering Tidur di Rumah Pelaku
Pada Jumat pekan lalu, terjadi bullying yang dilakukan sekelompok siswa-siswi terhadap seorang siswi di Thamrin City, Jakarta Pusat.
Ada sembilan siswa-siswi SD dan SMP yang teridentifikasi melakukan bullying. Korban dan sejumlah pelaku berasal dari SMP 273.
Dinas Pendidikan DKI memutuskan untuk mencabut KJP para pelaku dan mengeluarkan mereka dari sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.