JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa (19/7/2017) malam, sembilan pelajar yang mengenakan seragam SD dan SMP, digiring keluar dari Mapolsektro Tanah Abang setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Mereka adalah AS ( siswa SMPN 273), HR (SMP Muhammadiyah 6), RA (SD Muhamadiyah 56), RZ (SDN Kebon Melati 03), RN (SDN Kebon Melati 02), SA (SDN Kebon Kacang 01), AA (SDN Kebon Kacang 03), SN (SDN Kebon Kacang 01), dan F (SDN Kebon Kacang 01). Kesembilan bocah itu merupakan pelaku perundungan (bullying) terhadap teman mereka sendiri yang berinisial SW di Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/7/2017) lalu.
Video tentang aksi bullying itu viral di media sosial, menjadi perbincangan para netizen, menarik perhatian aparat pemerintah, dan akhirnya mengantarkan sembilan anak itu ke Panti Sosial Mardi Putera (PSMP) Handayani untuk dibina selama tiga bulan.
Baca juga: Pelaku Bullying di Thamrin City Dibawa ke PSMP Handayani
Adi Susanto, pengacara para pelaku, menyebut bahwa dalam pemeriksaan, kesembilan anak itu mengakui dan menyesali perbuatan mereka.
Pelaku dengan korban sebenarnya teman satu geng.
"Jadi ada dua geng, gengnya korban itu BOS (Brother of Santay) sama yang anak SD itu gengnya namanya Cewe-cewe Kebon Pala Punya Cerita (CCKPPC)," kata Adi di Mapolsektro Tanah Abang, Selasa malam.
Kesembilan pelaku dan korban merupakan teman sepermainan di Kebon Melati, Kebon Kacang, dan Kebon Pala di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Geng itu mayoritas diisi perempuan, namun ada dua anak laki-laki, salah satunya belum dikhitan dan mengaku hanya ikut-ikutan setelah diajak untuk menganiaya SW.
Perseteruan itu bermula dari saling ejek di media sosial. Antara pelaku dengan korban kerap menggunakan kata-kata kasar.
Kekerasan yang dialami SW berawal saat salah satu pelaku berinisial F menanyakan kenapa SW tak pernah main lagi ke Boncang (Kebon Kacang). SW disebut mengajak F duel. Duel hampir terjadi pada Selasa tetapi batal.
Pada Kamis, F dan teman-temannya sudah siap tetapi SW berhalangan hadir. Keesokan harinya selepas shalat Jumat, mereka bertemu di Thamrin City dan terjadilah kekerasan yang divideokan itu dan videonya beredar luas.
SW bersama orangtuanya kemudian membuat laporan ke Polsek Metro Tanah Abang terkait kekerasan yang diterimanya. Video itu disebarkan oleh salah satu anak yang ikut dalam penganiayaan.
Polisi pun serius menangani dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap korban serta pelaku. Masyarakat, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang kemarin meninjau SMPN 273 tempat salah satu pelaku bersekolah, menaruh perhatian besar pada masalah itu.
Lihat juga: Mendikbud Tak Masalahkan Pencabutan KJP Sembilan Pelaku Bullying
"Kesepakatan dari Kementerian Sosial itu diversi, artinya anak-anak ini untuk langkah penyidikan tetap... dibawa ke panti sosial," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Suwarno.
Suwarno menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, polisi melibatkan pekerja sosial profesional dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan petugas Balai Pemasyarakat (Bapas) untuk menentukan hukuman melalui diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.