JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak mati seorang bandar narkoba jaringan Malaysia berinisial JY pada Selasa (18/7/2017). JY dan rekannya yang masih hidup berinisial MU ditangkap atas kepemilikan 6,5 kilogram sabu dan 45 butir ekstasi di Apartemen Season City, Jakarta Barat.
"Barang-barang ini akan disebar (oleh pelaku) di wilayah Jakarta," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, Rabu (19/7/2017), di Jakarta.
Saat ditangkap pada Senin (17/7/2017) malam, keduanya mengaku membawa narkoba tersebut dari Batam ke Jakarta melalui jalur darat. MU berperan sebagai pemilik dan pengendali peredaran, sedangkan JY yang ditembak adalah kaki tangannya.
Dari Batam, JY menggunakan kendaraan umum dan membawa sendiri narkoba itu. Kemudian sesampainya di Jakarta, sabu dan ekstasi itu disimpan di salah satu unit Apartemen Season City dan rencananya hingga mendapatkan pembeli.
"Jadi tersangka M lah yang menyewakan apartemen, mencari tempatnya, dan sekarang masih kami dalami peran M ini berhubungan dengan siapa yang di Batam," ujar Nico.
Setelah ditangkap pada Senin malam, pada Selasa dini hari, keduanya dibawa ke Banjir Kanal Timur (BKT) untuk menunjukkan tersangka lain yang bernama Ramdan.
Dalam kesempatan itu, JY disebut sempat mencoba mencabut senjata api polisi dan melawan, sehingga dilumpuhkan.
"Kami mengambil tindakan tegas dan tersangka JY meninggal dunia," ujar Nico.
(baca: Peredaran Narkoba Meluas, dalam 3 Hari Terungkap Penyelundupan 50 Kg Sabu)
Nico mengatakan selain mendalami jaringan narkoba dan asal-usul barang bukti, pihaknya juga menelisik pencucian uang dari hasil penjualan narkoba tersebut.
Adapun MU dan JY diduga sudah mengedarkan narkoba sekitar empat bulan. Polisi telah menyita uang dan aset lain milik kedua pelaku yang diduga hasil dari menjual narkoba.
"Ada mobil Jazz, kemudian juga ada BPKB-nya, kemudian ada mobil Avanza dan Yaris diduga hasil dari penjualan tersebut," ujar Nico.
Sementara ini, tersangka MU dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.