JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menanggapi upaya artis peran Jeremy Thomas menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus narkoba yang menjerat putranya, Axel Matthew.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Axel adalah tersangka kasus narkoba sedangkan LPSK hanya melindungi saksi dan korban.
"Anaknya tersangka, LPSK apa kepanjangannya?" kata Argo, Rabu (19/7/2017).
(baca: Sosok Dimitri Jadi Sorotan pada Kasus Putra Jeremy Thomas)
Argo mengatakan, saat ini Axel sudah ditetapkan sebagai tersangka Undang-undang Psikotropika. Axel juga sudah mengakui memesan pil happy five. Argo memastikan tidak ada alternatif rehabilitasi untuk Axel.
"Dia dites positif atau negatif? (Negatif) berarti bukan pemakai... Kalau bukan pemakai ada rehabilitasi enggak? Enggak ada ya," ujar Argo.
(baca: Axel Ditahan di Polda Metro Jaya, Jeremy Thomas Upayakan Penangguhan)
Kasus Axel bermula pada Jumat (14/7/2017) ketika polisi menangkap JV, pengedar yang membawa 1.118 pil happy five dari Kuala Lumpur, Malaysia, di Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil pengembangan menunjukkan JV menerima transfer sebesar Rp 1,5 juta, diduga dari Axel, untuk satu strip happy five. Axel kemudian ditangkap di Hotel Crystal, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017) malam.