JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis riset terbarunya tentang penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap warga sipil selama periode 2013-2016.
Adapun alasan LBH Jakarta menjadikan kepolisian sebagai obyek penelitian tak terlepas dari riset-riset LBH sebelumnya yang menunjukkan bahwa banyaknya kasus penyiksaan melibatkan anggota kepolisian.
"Dalam riset terlebih dahulu pelaku penyiksaan mayoritas itu pihak kepolisian jadi kami langsung menyasar kepolisian," kata Peneliti LBH Jakarta Ayu Eza Tiara, dalam diskusi publik "Kepolisian dalam Bayang-bayang Penyiksaan" di Kantor LBH Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Selama periode 2013-2016, LBH Jakarta mendapati 37 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dengan korban penyiksaan tidak hanya dewasa, melainkan juga anak-anak.
"Penyiksaannya bermacam-macam dari kekerasan fisik, verbal, maupun seksual. Mereka dipukuli, ditembak, disetrum, disundut rokok, diintimidasi, dan dikencingi, serta ada juga yang disakiti alat vitalnya," jelas Ayu.
Baca: Diduga Disiksa Polisi, Maulana Meninggal setelah Dirawat 10 Hari
Lebih lanjut Ayu menuturkan, dari 37 kasus penyiksaan tersebut terjadi cukup merata di semua sektor kepolisian mulai dari Polda hingga Polsek.
"Dalam 37 kasus, 13 persen terjadi di jajaran Polda, 26 persen di jajaran Polsek, 44 persen Polres, dan polisi pada umumnya 17 persen," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.