BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengkaji permintaan warga Tanggul, Rorotan, Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, mengenai kompensasi atas rencana penggusuran tempat tinggal mereka.
"Tuntutan warga minta kompensasi, aspirasinya kami tampung, dikaji, dan disampaikan ke bagian hukum," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yudianto, saat ditemui di gedung Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (19/7/2017).
(baca: Pemkot Bekasi Sebut Lakukan Sosialisasi soal Penggusuran di Rorotan)
Yudianto melanjutkan, saat ini Pemkot Bekasi meminta warga agar bersedia menunggu keputusan mengenai tuntutan kompensasi penggusuran.
Adapun tanah yang digusur tersebut nantinya akan dibangun jalan untuk mengurai kemacetan lalu lintas.
"Di lahan tersebut akan dilakukan pembangunan infrastruktur jalan untuk memecah arus kemacetan yang ada di Kaliabang Tengah, dibuat akses jalan pararel," kata Yudianto.
Untuk penggusuran bangunan semi permanen di Kaliabang Tengah, lanjut Yudianto, seharusnya dilakukan pada Mei 2017.