Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Jeremy Thomas Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/07/2017, 19:14 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Axel Matthew (19), putra dari artis peran Jeremy Thomas sebagai tersangka dalam penyalahgunaan psikotropika. Axel terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 71 Undang-undang Psikotropika, penjaranya lima tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (19/7/2017).

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika berbunyi (1) Barangsiapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.

Baca: Axel Ditahan di Polda Metro Jaya, Jeremy Thomas Upayakan Penangguhan

Permufakatan jahat yang dilakukan Axel menurut polisi yakni memesan bahkan menransfer psikotropika jenis happy five senilai Rp 1,5 juta.

"Kalau tes urinenya kan memang negatif, tapi dia kan ikut pemufakatan. Dia memesan pun sudah salah. Memesan barang itu pun sudah salah. Apabila dia mentransfer, itu sudah salah," kata Argo.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Axel akan ditahan di Rutan Narkoba Mapolda Metro Jaya.

Baca: Jeremy Thomas: Saya Prihatin terhadap Kecerobohan Axel

Kompas TV Axel, Putra Jeremy Thomas Terancam 5 Tahun Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com