Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: Kalian Harus Terima Sanksi jika Lambat atau Ogah-ogahan

Kompas.com - 20/07/2017, 12:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikumpulkan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017). Mereka diminta untuk menandatangani pernyataan komitmen percepatan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2016 DKI Jakarta.

"Pimpinannya menyatakan bersedia ya. Kalau sudah bersedia betul, seharusnya bukan hanya bersedia dari sisi ucapan tapi juga dari sisi tindakan," ujar Djarot di hadapan para PNS DKI itu.

Dengan penandatanganan komitmen tersebut, pimpinan SKPD harus segera menindaklanjuti temuan LHP BPK. Batas waktu yang diberikan adalah 60 hari setelah LHP BPK diterima. Djarot mengatakan pimpinan SKPD harus komitmen dengan apa yang mereka tanda tangani.

"Kalian juga harus bersedia menerima sanksi apabila lambat atau ogah-ogahan dalam menyelesaikan temuan itu. Kita akan buktikan di lapangan," ujar Djarot.

Baca juga: BPK: 78,25 Persen Rekomendasi untuk Pemprov DKI Belum Ditindaklanjuti

Djarot mengatakan sanksi yang diberikan tergantung kesalahan yang diperbuat PNS tersebut.

Temuan LHP BPK tahun anggaran 2016 sekitar 79 jenis dari 7.000 mata anggaran. Kebanyakan temuannya adalah terkait masalah aset.

Djarot mengatakan, jumlah temuan itu semakin menurun dari tahun ke tahun. Meski sulit, Djarot ingin nantinya Pemprov DKI bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Caranya dengan menindaklanjuti temuan LHP BPK setiap tahunnya. Namun, Djarot menekankan opini WTP itu harus didapatkan dengan integritas.

"Saya ingin WTP, tapi lebih ingin lagi WTP dengan integritas tanpa temuan korupsi di lingkungan kita," ujar Djarot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com