JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DKI Jakarta Syamsudin mengatakan, hasil audit BPK terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dapat memengaruhi opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta tahun 2017.
Jika rekomendasi terkait hasil audit BPK untuk mengganti kerugian negara itu tidak juga ditindaklanjuti, LKPD DKI Jakarta tahun 2017 bisa saja kembali mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK.
"Jadi kalau Sumber Waras masih belum ditindaklanjuti, kalau itu material, bisa jadi masih jadi untuk pengecualian," ujar Syamsudin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017).
Syamsudin menuturkan, rekomendasi BPK agar kerugian negara itu diganti tetap berlaku hingga saat ini. BPK masih menunggu tindak lanjut dari Pemprov DKI Jakarta atas rekomendasi tersebut.
"Kalau misalnya rekomendasinya dianggap ada kerugian, berarti selesaikan kerugian itu. Rekomendasinya masih berlaku," kata dia.
Syamsudin menyampaikan, BPK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait rekomendasi tersebut.
"Kami sudah berikan rekomendasi, kami monitor, termasuk di dalamnya dampak terhadap opini WDP, termasuk bagian dari untuk diperhitungkan dalam penghitungan resikonya, dampaknya terhadap kewajaran angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan," ucap Syamsudin.
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
BPK menyebut Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Baca: Bagaimana Kelanjutan Rencana Pembangunan RS Sumber Waras?
Adapun Pemprov DKI Jakarta untuk keempat kalinya sejak 2013 mendapat opini WDP dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov DKI Jakarta tahun 2016.
Sejumlah alasan Pemprov DKI mendapat WDP ialah terkait kontribusi yang dipungut dari pengembang proyek reklamasi tetapi tidak memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan tidak dibahas dengan DPRD DKI Jakarta.
Alasan lain ialah adanya aset yang tercatat di lebih dari dua SKPD.