Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Pengesahan Perda Kenaikan Tunjangan, DPRD DKI 2 Kali Rapat Paripurna Hari Ini

Kompas.com - 20/07/2017, 17:54 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta menggelar dua kali rapat paripurna sekaligus dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (20/7/2017).

Kedua rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Dalam rapat paripurna pertama pada hari ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta menjelaskan tentang raperda yang mengatur kenaikan tunjangan mereka.

Setelah Bampeperda memberikan penjelasan singkat tentang raperda tersebut, Triwisaksana menanyakan apakah para anggota DPRD menyetujui pembahasan raperda tersebut dilanjutkan. Para anggota dewan pun setuju.

"Setuju," ujar mereka serentak.

Setelah itu, Triwisaksana menutup rapat paripurna pertama dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali. Triwisaksana kemudian kembali mengetuk palu 3 kali untuk membuka rapat paripurna kedua pada hari ini.

Baca: Paripurna DPRD DKI, Ada Usulan Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota

Rapat paripurna kedua berisi pandangan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta terkait raperda tersebut.

Seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Bampeperda Abraham "Lulung" Lunggana menyebut dua rapat paripurna sekaligus digelar pada hari ini untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda tersebut menjadi perda.

"Iya (untuk mempercepat) karena kami kan DKI paling lambat ya," ujar Lulung.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perda turunan yang mengatur kenaikan tunjangan itu harus selesai dalam 3 bulan sejak Peraturan Pemerintah itu diundangkan pada 2 Juni 2017.

Oleh karena itu, perda tersebut harus selesai maksimal pada 2 September 2017. Namun, DPRD DKI Jakarta memasang target penyelesaian lebih cepat.

"Jadi 2 September besok itu kami harus sudah selesai paling lambat. Tetapi Insya Allah ya Agustus kami udah selesai," kata dia.

Baca: DKI Gelontorkan Rp 9,2 Miliar Per Bulan jika Tunjangan Dewan Naik

Menurut Lulung, DPRD di daerah lain di Indonesia sudah terlebih dahulu membahas perda kenaikan tunjangan tersebut. Sementara DPRD DKI Jakarta tertinggal karena adanya Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Jakarta ini paling terakhir karena kesibukan yang sangat luar biasa. Kemarin kami menguras tenaga, Pilkada," ucap Lulung.

Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta sebenarnya tidak masuk dalam prolegda (program legislasi daerah) 2017.

Namun, DPRD DKI Jakarta tetap ingin membahas raperda itu karena masuk dalam kategori mendesak. Raperda ini muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda.

Kompas TV Djarot meminta semua pimpinan mengawasi kedisiplinan pegawai, terutama kehadiran di hari pertama kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com