TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap warga Tangerang Selatan bernama Joko Suprapto (31) yang dilaporkan melecehkan anak perempuannya, PA (10), dan anak laki-lakinya, ROR (7).
Laporan dilayangkan oleh istri pelaku yang juga ibu kandung kedua korban, ES, pada April 2017 lalu ke Polres Tangerang Selatan.
"Pelaku atas nama Joko, ayah tiri kedua korban, buron selama dua bulan setelah kabur ke Kabupaten Grobogan di Jawa Tengah. Yang bersangkutan kami tangkap Rabu (19/7/2017) kemarin dan sudah dibawa ke sini," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/7/2017).
Menurut cerita ES, suaminya sudah melecehkan kedua anak mereka sejak Februari 2017. Hal itu dilakukan ketika ES sedang tidak berada di rumah.
Pelecehan terhadap PA dan ROR kadang dilakukan secara terpisah, namun di waktu lain dilakoni bersamaan.
Baca: Mengaku Diperkosa Ayah Tiri di WC, Bocah SD Lapor Polisi
Ahmad menjelaskan, Joko langsung kabur begitu saja setelah PA dan ROR cerita kepada ibu kandungnya apa yang mereka alami selama dua bulan terakhir.
Joko kini ditahan di Polres Tangerang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.