JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora, Fauzi, mengatakan hunian rumah susun (rusun) tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan.
"Kalau aturannya jelas, tidak boleh digunakan untuk jualan," ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com, Jumat (21/7/2017).
Dia pun mengaku telah mendapatkan informasi mengenai keberadaan warung-warung di dalam hunian rusun. Fauzi mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan kepada warga rusun untuk memberi pemahaman soal larangan berjualan di dalam hunian.
"Kami sudah cek. Kalau memang yang dijual itu gas ya kami larang, soalnya itu kan membahayakan keselamatan," kata dia.
(baca: Kios Belum Tersedia, Warga Rusun Pesakih Berjualan di Dalam Hunian)
Fauzi menjelaskan, sebenarnya telah disediakan lahan khusus untuk lahan usaha eks warga bantaran Kaliapuran, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat tersebut.
"Jadi sudah disediakan lahan dengan biaya sewa Rp 14.000 per meternya di lantai dasar setiap blok," ucap Fauzi.
Meski demikian, dia mengakui bahwa lokasi untuk usaha itu belum dilengkapi fasilitas pendukung.
"Soalnya kan kami terima bangunan ini dari pengembang Agung Podomoro dan Sedayu ya, kosongan seperti ini. Jadi masih diusahakan untuk pengadaan kios," ujar Fauzi.
(baca: Cerita Cerobong Sampah di Rusun Pesakih ...)
Sejumlah warga Rusun Pesakih, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, memilih berjualan di dalam huniannya. Kondisi itu terlihat di sejumlah hunian yang terletak di blok B Rusun Pesakih di mana hunian yang dijadikan lokasi berjualan terlihat semakin sempit.
"Jadi sebenarnya yang ruang hunian begini enggak boleh dipakai buat jualan. Tapi gimana, mereka kalau jualan di bawah takut barang dagangannya hilang kalau malam," ujar Ketua RT Blok B Rusun Pesakih, Rover.