JAKARTA, KOMPAS.com - Usai menggelar rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan Davidson Tantono, pihak kepolisian akan melengkapi berkas dan segera mengirimkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk disidang.
"Berkas perkara dalam waktu dekat dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum. Semoga dalam pekan ini, berkas selesai dan lengkap," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, usai rekonstruksi perkara di SPBU Daan Mogot, Sabtu (22/7/2017).
Sejauh ini, polisi telah menangkap sembilan pelaku, dua di antaranya ditembak dan tewas lantaran melawan saat ditangkap.
Ada tujuh anggota komplotan lainnya yang saat ini dalam pengejaran polisi. Didik berharap mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca: Polisi Buru 7 Perampok Davidson yang Buron
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada pelaku yang sudah teridentifikasi untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ujar Didik.
Davidson tewas ditembak komplotan ini di SPBU Daan Mogot, Jakarta Barat pada 9 Juni lalu. Perampok membawa kabur uang sekitar Rp 300 juta yang baru saja diambil Davidson dari bank.
Baca: Perampok Davidson Hanya Butuh 10 Menit Pilih Korbannya di Bank
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.