JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) memberikan penghargaan untuk percepatan cakupan pemberian akta kelahiran anak kategori madya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penghargaan itu diterima oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada acara yang digelar Kementerian PPA di Pekanbaru, Riau, Sabtu (22/7/2017) kemarin.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi menjelaskan, percepatan pemberian akta di Jakarta dilaksanakan dengan program Si Dukun 3-in-1.
Program ini merupakan layanan integrasi antara tiga instansi dalam rangka mempermudah administrasi kependudukan bagi ibu yang baru melahirkan anak.
"Kami sebut Si Dukun 3-in-1, Sistem Dokumentasi Administrasi Kependudukan tiga instansi berada di dalam satu loket. Kami letakkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan akan kami kembangkan ke seluruh RS bersalin," kata Edison saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/7/2017).
Edison menjelaskan, layanan tersebut sudah ditempatkan di tujuh RSUD di Jakarta. Penerima manfaat ini, yakni bayi yang baru melahirkan, akan langsung diurus untuk pemberian akta kelahiran, menerima kartu BPJS, serta kartu identitas anak.
"Termasuk saat si anak sudah masuk usia sekolah, tidak perlu repot-repot lagi karena sudah kami bekali dengan kartu identitas anak," tutur Edison.
Proses layanan Si Dukun 3-in-1 ditargetkan rampung selama tiga hari. Sehingga, saat sang ibu sudah bisa pulang dari RS, dokumen anaknya juga sudah bisa ikut dibawa serta.
Selain program Si Dukun 3-in-1, Dinas Dukcapil DKI bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKI mendata siapa saja anak yang belum memiliki akta kelahiran.
Kerja sama dilakukan melalui pertukaran informasi dari database anak didik di Dinas Pendidikan dengan database kependudukan di Dinas Dukcapil.
"Bahkan anak yang tidak dikenal pun harus diberikan aktanya. Seandainya ada bayi ditemukan di pinggir jalan, contohnya, dilaporkan saja ke polisi. Nanti polisi beri keterangan ke kami, kami wajib buat aktanya itu," ujar Edison.
Guna mempermudah pengurusan akta kelahiran, warga kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW, melainkan cukup dengan identitas si anak, KTP orangtuanya, dan kartu keluarga. Pembuatan akta juga dibebaskan dari biaya alias gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.