JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan pihaknya akan konsultasi dengan Kemendagri mengenai usulan asisten pribadi atau tenaga ahli untuk tiap anggota Dewan.
Hal ini dikarenakan aturan mengenai jumlah tenaga ahli justru dikurangi menjadi 3 orang saja dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Bestari ingin mengetahui apakah pemerintah pusat bisa membuat aturan berbeda untuk DKI Jakarta.
"Makanya inilah yang harus dikonsultasikan kembali ke Kemendagri apakah karena kekhususan DKI ini dapat berlaku berbeda atau apa gitu," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (24/7/2017).
Bestari menjelaskan alasan masing-masing anggota Dewan membutuhkan asisten pribadi. Bestari mengatakan saat ini sedang banyak rapat-rapat pembahasan yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI.
Saat melakukan rapat, anggota Dewan tidak bisa sekaligus melayani konstituen mereka.
"Kami sedang rapat kan enggak mungkin bisa menerima mereka, maka dibutuhkan memang untuk satu anggota dewan itu sekurang-kurangnya memiliki satu tenaga ahli gitu loh. Supaya dapet menjawab apabila masyarakat kita akan ke sini," ujar Bestari.
Baca: Paripurna DPRD DKI, Ada Usulan Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota
Bestari mengatakan usulan ini belum diputuskan dan masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat. Pada akhirnya, DPRD DKI menyerahkan urusan regulasi ini kepada Kemendagri.
"Tetap saja kalau kita menetapkan ini berbeda dengan aturan yang ada, pasti di-drop sama Mendagri. Jadi kita menunggu, mungkin ada komunikasi yang dibuka oleh Kemendagri mengingat kekhususan DKI," ujar Bestari.
DPRD DKI Jakarta sore ini sudah menggelar rapat paripurna untuk menyerahkan usulan raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Perda ini merupakan perda usulan DPRD DKI yang salah satunya mengatur tentang kenaikan tunjangan anggota Dewan. Setelah ini, DPRD DKI akan memulai pembahasan raperda dalam rapat Bapem Perda.
Baca juga: DPRD DKI Minta Asisten Pribadi, Sekda Sebut Tidak Sesuai Regulasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.