Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Ingin Diperlakukan Khusus soal Regulasi Asisten Pribadi

Kompas.com - 24/07/2017, 18:57 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan pihaknya akan konsultasi dengan Kemendagri mengenai usulan asisten pribadi atau tenaga ahli untuk tiap anggota Dewan.

Hal ini dikarenakan aturan mengenai jumlah tenaga ahli justru dikurangi menjadi 3 orang saja dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.

Bestari ingin mengetahui apakah pemerintah pusat bisa membuat aturan berbeda untuk DKI Jakarta.

"Makanya inilah yang harus dikonsultasikan kembali ke Kemendagri apakah karena kekhususan DKI ini dapat berlaku berbeda atau apa gitu," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (24/7/2017).

Bestari menjelaskan alasan masing-masing anggota Dewan membutuhkan asisten pribadi. Bestari mengatakan saat ini sedang banyak rapat-rapat pembahasan yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI.

Saat melakukan rapat, anggota Dewan tidak bisa sekaligus melayani konstituen mereka.

"Kami sedang rapat kan enggak mungkin bisa menerima mereka, maka dibutuhkan memang untuk satu anggota dewan itu sekurang-kurangnya memiliki satu tenaga ahli gitu loh. Supaya dapet menjawab apabila masyarakat kita akan ke sini," ujar Bestari.

Baca: Paripurna DPRD DKI, Ada Usulan Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota

Bestari mengatakan usulan ini belum diputuskan dan masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat. Pada akhirnya, DPRD DKI menyerahkan urusan regulasi ini kepada Kemendagri.

"Tetap saja kalau kita menetapkan ini berbeda dengan aturan yang ada, pasti di-drop sama Mendagri. Jadi kita menunggu, mungkin ada komunikasi yang dibuka oleh Kemendagri mengingat kekhususan DKI," ujar Bestari.

DPRD DKI Jakarta sore ini sudah menggelar rapat paripurna untuk menyerahkan usulan raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Perda ini merupakan perda usulan DPRD DKI yang salah satunya mengatur tentang kenaikan tunjangan anggota Dewan. Setelah ini, DPRD DKI akan memulai pembahasan raperda dalam rapat Bapem Perda.

Baca juga: DPRD DKI Minta Asisten Pribadi, Sekda Sebut Tidak Sesuai Regulasi

Kompas TV DPRD DKI Jakarta membacakan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com